
Seiring dengan tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel dan bebas KKN, pada Hari Jumat Tanggal 23 Februari 2018, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sabang mencanangkan dan mendeklarasikan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pencanangan ini merupakan salah satu bagian dari upaya KPPBC TMP C Sabang untuk berkomitmen kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan Publik.

Acara pencanangan ditandai dengan penandatangan piagam oleh Kepala KPPBC TMP C Sabang Koen Rachmanto, yang disaksikan oleh Andri Norman, Asisten I Sekda Pemkot Sabang, Afrizal B Wakil II DPRK Sabang dan Agus Yulianto Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta para saksi lainnya yang terdiri dari pimpinan dibeberapa instansi pemangku kepentingan dan pengguna jasa kepabeanan di wilayah Sabang.
Dalam Sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Koen Rachmanto menyampaikan bahwa Bea Cukai untuk mewujudkan niat menjadi kantor berpredikat Wilayah Bebas Korupsi tidak bisa berdiri sendiri, melainkan perlunya dukungan yang bersinergi dengan instansi terkait dan pemangku kerja lainnya untuk mewujudkan iklim birokrasi kepabeanan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sesuai Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-521/BC.01/2017 tanggal 13 Februari 2018, KPPBC TMP C Sabang merupakan salah satu dari satuan kerja setingkat esselon III di lingkungan Kementerian Keuangan ditunjuk untuk diusulkan sebagai Kantor Zona Intergritas menuju WBK/WBBM. Sebagai bentuk dari implementasi Peraturan Menteri PAN RB RI Nomor: 52 tahun 2014.
Zona Integritas adalah Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik