Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan dengan ini diberitahukan bahwa pengajuan Registrasi Kepabeanan baik yang baru maupun update data dilakukan melalui Portal Indonesia Nasional Single Window (INSW).
Petunjuk Pengisian Registrasi |
Frequently Asked Questions |
ALUR PENGAJUAN REGISTRASI KEPABEANAN SESUAI PER-04/BC/2017
PENTING
Data Registrasi Kepabeanan telah diintegrasikan dengan data Registrasi NPWP (data eksistensi) di Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan data Registrasi NPWP anda di Direktorat Jenderal Pajak telah diupdate dengan data yang terbaru.
AKSES SISTEM REGISTRASI
Klik Di Sini untuk masuk sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
Klik Di Sini untuk masuk sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan